Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Hambalang
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
Saturday 13 Sep 2014 00:19:27
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum Mantan Ketua Partai Demokrat Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: BH/Din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang tuntutan tersebut., Kamis (11/9) Jaksa Yudi Kristiani membacakan berkas putusan Anas pada Pengadilan Tipikor di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi dan Anas terlihat duduk menghadap tim majelis hakim. Terlihat pula para pendukung anas di dalam ruang sidang.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kepada Anas Urbaningrum dengan penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas.

Yudi pun menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Tuntutan jaksa penuntut umum ditanggapi penasehat hukum anas sebagai tuntutan yang tidak objektif dan tidak adil. Anas mengatakan akan melakukan pembelaan terpisah.

"Untuk pembelaan sebagai terdakwa saya akan menyampaikan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum," kata Anas kepada majelis hakim yang diketuai Haswandi.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sebelumnya pada pekan lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jum’at (5/9), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dituntut hukuman maksimal.

Menurut Bambang ada beberapa alasan mengapa Anas layak dituntut maksimal. Sebab, jaksa memastikan sidik jari Anas dalam dokumen akta jual beli saham PT Anugrah Nusantara adalah asli dan indentik data sidik jari milik anas pada pusat Sistem Indentifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia.

Anggota tim pengacara hukum Anas, Handika Honggowongso, yakin majelis hakim Tipikor tidak terpengaruh oleh pernyataan Bambang. Handika meminta jaksa penuntut umum bersikap adil dalam menyusun dakwaan.

"Demi keadilan, kami berharap dalam penuntutan seyogyanya dipertimbangkan seluruh fakta persidangan. Bahwa mayoritas saksi dan bukti tidak mendukung dakwaan rekan penuntut umum KPK," kata Handika.(bhc/ist/dbs/mnd/mat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2